Kemajemukan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kemajemukan merupakan hasil catatan sejarah negara hukum Indonesia. Negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Teori negara hukum Arsitoteles walaupun sederhana, sampai perkembangan konsepsi negara hukum Pancasila merupakan sarana yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan negara hukum dalam hukum negara itu sendiri. Hasilnya negara hukum dapat dikatakan sebagai visi negara Indonesia sedangkan hukum negara dapat dikatakan sebagai misi yang digunakan untuk mencapai visi negara hukum Pancasila. Visi negara hukum mesti diurai dengan hukum negara harus melibatkan nilai-nilai Pancasila dalam menggapai negara hukum Pancasila.
Pengangkalan arbiter merupakan salah satu langkah awal yang penling dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Keberhasilan para pihak mengangkat arbiter yang tepat, mandiri dan tidak berpihak akan sangat menentukan penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan para pihak. Dalam tulisan ini secara deskriptif-komparatif dibahas mengenai ketentuan pengangkatan arbiter sebagaimana diatur dalam UNCITRAL, ICC, AAA, dan LCIA Rules, dengan harapan dapat bermanfaat bagi pembentukan perundang-undangan nasionaldi bidang arbitrase.

