Pengangkalan arbiter merupakan salah satu langkah awal yang penling dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Keberhasilan para pihak mengangkat arbiter yang tepat, mandiri dan tidak berpihak akan sangat menentukan penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan para pihak. Dalam tulisan ini secara deskriptif-komparatif dibahas mengenai ketentuan pengangkatan arbiter sebagaimana diatur dalam UNCITRAL, ICC, AAA, dan LCIA Rules, dengan harapan dapat bermanfaat bagi pembentukan perundang-undangan nasionaldi bidang arbitrase.