proposal penelitian ilmiah haruslah yang disusun berdasarkan komponen-komponen tertentu yang pada umumnya sudah dipandang sebagai standar baku di Indonesia. Oi dunia akademik dalam konteks Indonesia pada umumnya yang dianggap standar baku dalam penelitian adalah karakteristik tertentu yang dianggap seyogyanya melekat pada penelitian kuantitatif, yaitu ada pengukuran, ada output berupa angka, dan label-label yang seragam terhadap komponen-komponen dalam penulisan proposal atau laporan. Tipologi penelitian hukum dapat dibuat berdasarkan penafsiran terhadap konsep-konsep hukum, dan akan menghasilkan penelitian hukum doktrinal (pendekatan juridis normatif) dan non-doktrinal (pendekatan hukum empiris atau socio-legal approach) . Selanjutnya dalam penelitian hukum empirik, dapat ditunjukkan adanya dua kubu pemikiran, yaitu penelitian hukum positivistik (kuantitatif), yang di antaranya diberi nama sebagai jurimetri, dan di sisi yang lain adalah pendekatan kualitatif yang tidak percaya bahwa gejala hukum dapat disimplifikasi ke dalam variabel dan pengukuran.
Dalam membahas masalah-masalah perlindungan hukum terhadap kaum wanita tidak dilihat dari satu aspek saja tanpa memperhatikan aspek-aspek lain yang lebih luas. Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, kontrol sosial dalam masyarakat dan ketidaktahuan untukmendapatkan perlindungan hukum bagi dirinya turut mempengaruhi status dan kedudukan kaum wanita di depan hukum dan masyarakat. Dalam tulisan ini penulis mencoba memaparkan sampai sejauh manakah perlindungan hukum terhadap wanita.
Dalam fase perkembangannya yang terakhir, yang dimulai pada awal tahun 1970-an, ketika perhatian para antropolog hukum tidak lagi pada proses penyelesaian sengketa semata-mata, masalah hukum atau pluralisme hukum di luar penyelesaian sengketa mulai mendapatperhatian. Masalah penyelesaian sengketa hanya menjadi salah satu aspek dalam kehidupan sehari - hari yang menyediakan lapangan yang kaya sebagai lapangan penelitian mengenai masalah - masalah hukum dan pluralisme hukum.
Perkembangan pemikiran terakhir wacana pluralisme hukum. maka hendaknya kita lebih berhati-hati untuk menarik garis secara amat tegas antara hukum negara dan hukum yang tidakberasal dari negara. Dalam kenyataan beroperasinya berbagai system hukum secara bersama-sama, sistem-sistem hukum itu saling berkompetisi. dan sekaligus saling menyesuaikan dan mengadopsi . Hal itu sangat kelihatan dari bagaimana hukum internasional bahkan memberidampak sampai kepada masyarakat lokal. Bagaimana hukum internasional memberi dampak kepada hukum nasional. atau hukum nasional memberi dampak kepada hukum lokal. Keterkaitan antara system hukum pada tingkat makro dan mikro (internasional, nasional dan local) harus dapat ditelusuri. Demikian pula hubungan antara system hukum yang pernah berlaku pada kurun waktu tertentu dan memberi dampak kepada apa yang berlangsung pada saat ini. juga harus dapat dilihat sebagai suatu rangkaian.

