SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN PLURALISME HUKUM DAN KONSEKUENSI METODOLOGISNYA

Abstraksi

Perkembangan pemikiran terakhir wacana pluralisme hukum. maka hendaknya kita lebih berhati-hati untuk menarik garis secara amat tegas antara hukum negara dan hukum yang tidakberasal dari negara. Dalam kenyataan beroperasinya berbagai system hukum secara bersama-sama, sistem-sistem hukum itu saling berkompetisi. dan sekaligus saling menyesuaikan dan mengadopsi . Hal itu sangat kelihatan dari bagaimana hukum internasional bahkan memberidampak sampai kepada masyarakat lokal. Bagaimana hukum internasional memberi dampak kepada hukum nasional. atau hukum nasional memberi dampak kepada hukum lokal. Keterkaitan antara system hukum pada tingkat makro dan mikro (internasional, nasional dan local) harus dapat ditelusuri. Demikian pula hubungan antara system hukum yang pernah berlaku pada kurun waktu tertentu dan memberi dampak kepada apa yang berlangsung pada saat ini. juga harus dapat dilihat sebagai suatu rangkaian.

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.4 vol.33, Juni 2017
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info