Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata, melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan dan penegakkan hukum. salah satunya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang hasil dari korupsinya dibawa ke luar negeri, pengembalian aset hasil korupsi ini sangat penting mengingat mengembalikan hasil dari korupsi adalah tujuan utama dalam meberantas tindak pidana korupsi tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.
Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata, melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan dan penegakkan hukum. salah satunya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang hasil dari korupsinya dibawa ke luar negeri, pengembalian aset hasil korupsi ini sangat penting mengingat mengembalikan hasil dari korupsi adalah tujuan utama dalam meberantas tindak pidana korupsi tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.
Persoalan tindak pidana Penyiksaan adalah masalah yang sudah sejak lama terjadi di negara Indonesia sejak zaman Orde Baru hingga detik ini.Banyak kasus yang terjadi bahkan hingga akhir tahun 2019 dan para pelakunya tidaklah kunjung diadili.Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tersendiri terkait tindakan Penyiksaan. Padahal Indonesia merupakan negara peserta pada Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998. Namun, karena konvensi ini bersifat Non-Self Executing, maka perlu untuk dilakukan Implementing Legislation ke dalam hukum nasional Indonesia untuk diundangkan ke dalam hukum nasional Indonesia tersendiri terkait tindak pidana Penyiksaan, sebab tindakan Penyiksaan merupakan bagian dari kejahatan internasional yang mengancam masyarakat internasional, maka aturan hukum tersebut didasarkan pada Asas Yurisdiksi Universal.
Persoalan tindak pidana Penyiksaan adalah masalah yang sudah sejak lama terjadi di negara Indonesia sejak zaman Orde Baru hingga detik ini.Banyak kasus yang terjadi bahkan hingga akhir tahun 2019 dan para pelakunya tidaklah kunjung diadili.Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tersendiri terkait tindakan Penyiksaan. Padahal Indonesia merupakan negara peserta pada Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998. Namun, karena konvensi ini bersifat Non-Self Executing, maka perlu untuk dilakukan Implementing Legislation ke dalam hukum nasional Indonesia untuk diundangkan ke dalam hukum nasional Indonesia tersendiri terkait tindak pidana Penyiksaan, sebab tindakan Penyiksaan merupakan bagian dari kejahatan internasional yang mengancam masyarakat internasional, maka aturan hukum tersebut didasarkan pada Asas Yurisdiksi Universal.