Maqasid sharia is still one of the exciting study themes to be studied. Because of its development, the study of maqasid discourse is still in an effort to find the ideal form of the conceptual formulation. For this reason, this study will review the correlation between the understanding of maqasid sharia and social change as a necessity in an effort to do istinbath al-ahkam. This article uses a qualitative research method that uses authoritative references as primary sources and scientific publications as secondary sources of references which are then analyzed using descriptive-analytical methods. Three main points can be concluded from this article, namely: 1) the development of thought and social change influences the istinbath al-ahkam method of cases that are waqi'iyah; 2) understanding of social changes in society based on socio-anthropological aspects both in the Nubuwwah era and today is significant in maqasidi reasoning; 3) understanding maqashid sharia and social change is very urgent (essential) for a jurist, especially for the purposes of istinbath al-ahkam so that the legal conclusions drawn do not depend on a literal understanding of the text alone; Moreover, this legal case never happened in the time of the Prophet Muhammad p.b.u.h. is still alive, and it is difficult to find the text explicitly, and the resulting law can carry the spirit of the maqasid itself, namely masalih lil 'ibad. Maqasid al-syari'ah menjadi salah satu tema kajian yang menarik untuk dikaji. Sebab dalam perkembangannya, kajian diskursus maqasid masih dalam upaya mencari bentuk rumusan konsepsi yang ideal. Untuk itu, kajian ini akan mengulas korelasi antara pemahaman atas maqasid al-syari'ah dan perubahan sosial sebagai sebuah keharusan dalam upaya melakukan istinbath al-ahkam. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menjadikan rujukan-rujukan otoritatif sebagai sumber primer dan publikasi-publikasi ilmiah sebagai sumber sekunder referensinya yang kemudian dianalisa dengan metode deskriptif-analitis. Ada tiga poin utama yang dapat menjadi kesimpulan artikel ini yaitu: 1) perkembangan pemikiran dan perubahan sosial mempunyai pengaruh terhadap cara istinbath al-ahkam atas kasus-kasus yang bersifat waqi'iyah; 2) pemahaman atas perubahan sosial masyarakat yang berbasis pada aspek sosio-antropologis baik pada masyarakat era nubuwwah maupun saat ini sangat penting dalam nalar maqasidi; 3) memahami maqashid al-syari'ah dan perubahan sosial menjadi sesuatu yang sangat urgen (penting) bagi seorang ulama ahli hukum terutama bagi keperluan istinbath al-ahkam sehingga kesimpulan hukum yang diambil tidak bergantung pada pemahaman nash secara literal semata; apalagi kasus hukum tersebut tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah masih hidup, dan sulit dicari nash-nya secara eksplisit, serta hukum yang dihasilkan dapat membawa ruh dari maqasid itu sendiri yaitu masalih lil 'ibad.
Artikel ini akan menguraikan sebuah tema mengenai jual beli murabahah dalam perspektif regulasi dan praktik di lembaga keuangan syariah. Dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan metode deskriptif analisis yang bersifat kepustakaan, artikel ini menemukan fakta bahwa selain adanya harmonisasi terhadap regulasi pembiayaan murabahah, juga terdapat harmonisasi antara regulasi dengan praktik di lapangan. Kedudukan berbagai regulasi tersebut sebagai payung hukum yang saling berkesinambungan namun tetap mengisi satu sama lain sesuai dengan fungsinya. Substansi regulasi itu mengacu kepada fiqh mu'amalah maliyyah yang ditransformasikan menjadi fatwa DSN/MUI. Adapun harmonisasi antara regulasi dan praktik di lapangan, berdasarkan analisis akta perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai dengan ketentuan POJK yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembiayaannya menggunakan akad murabahah melalui pesanan. Sistem pembayarannya dilakukan secara angsuran terhadap barang modal yang diperlukan oleh nasabah/perorangan berdasarkan jangka waktu yang disepakati bersama.
In Indonesia, one of the institutions authorized to issue fatwas is the Indonesian Ulama Council (MUI). MUI is an institution with the role and authority to issue fatwas for Indonesian citizens who are diverse in Islam which are not mentioned in the Al-Quran and Hadith. Although not all groups can accept the fatwa issued by the MUI or there are reaping criticism and controversy by some circles, the influence and role of the MUI fatwa are considerable in maintaining the peace of the Indonesian people. Departing from this, it is essential to see fatwas based on the characteristics and essence of fatwas on Islamic economic law. This paper is conducted in qualitative research. There are several approaches used in this paper, namely, the normative approach, the historical approach, and the political approach. This paper aims to reveal the characteristics and essence of fatwas on sharia economic law in Indonesia. The analysis results show that fatwas as a product of Islamic law are identical to fiqh and have inherent specific characteristization. In essence, a fatwa can become state law if there is recognition through competent state institutions.
Manusia, dalam menunaikan hak dan kewajibannya terhadap sesama anggota masyarakat, tentunya tidak lepas dari ikatan ketergantungan satu sama lain. Banyak interaksi dan kerjasama yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidunya. Sebagai seorang muslim yang memeluk agama Islam dalam melakukan transaksi jual beli tentunya harus sesuai dengan rukun-rukun, syarat-syarat, dan juga bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Jual beli sudah terjadi sejak masa dahulu, namun masih bertahan hingga kini, begitupun di Desa Koto Padang. Desa Koto Padang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanah kampung, Kota Sungai Penuh. Desa ini mempunyai kerajinan tangan yaitu pandai besi. Para saragi sebelum memasarkan parang keluar daerah mencari dan mendatangi tukang sahoh terlebih dahulu untuk membeli parang. Pada saat terjadi transaksi, maka dengan sendirinya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ketika permintaan parang banyak, dengan sendirinya terjadi kelangkaan, pada saat yang bersama ada sebagian tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang untuk meningkatkan harga. Kelangkaan parang terjadi karena banyaknya permintaan dari laur daerah sedangkan tukauh terlambat mengeluarkan pesanan parang yang dipesan oleh tukang sahoh. Pada saat jumlah parang stabil dijual dengan harga Rp. 500.000 perkodi semua tukang sahoh menjual dengan harga yang sama. Tetapi ketika terjadi kelangkaan parang, tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang tadi, menjual dengan harga Rp. 550.000 perkodi sedangkan dia menpunyai persediaan parang yang cukup banyak dan tidak mau kurang dengan harga yang sebesar itu. Berdasarkan objek, penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penyajian data dilakukan secara naratif deskriptif. Sumber data ada dua yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumenter. Adapun teknik analisis data digunakan adalah teknik analisis yang dikemukan oleh Miles dan Huberman dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hal ini penulis rasa penting untuk dikaji, melihat permasalahan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Setelah kajian ini dilakukan penulis berharap dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi tukang sahoh dan saragi dalam melakukan jual beli parang di Desa koto Padang.