JUAL BELI MURABAHAH PERSPEKTIF REGULASI DAN PRAKTIK DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstraksi

Artikel ini akan menguraikan sebuah tema mengenai jual beli murabahah dalam perspektif regulasi dan praktik di lembaga keuangan syariah. Dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan metode deskriptif analisis yang bersifat kepustakaan, artikel ini menemukan fakta bahwa selain adanya harmonisasi terhadap regulasi pembiayaan murabahah, juga terdapat harmonisasi antara regulasi dengan praktik di lapangan. Kedudukan berbagai regulasi tersebut sebagai payung hukum yang saling berkesinambungan namun tetap mengisi satu sama lain sesuai dengan fungsinya. Substansi regulasi itu mengacu kepada fiqh mu'amalah maliyyah yang ditransformasikan menjadi fatwa DSN/MUI. Adapun harmonisasi antara regulasi dan praktik di lapangan, berdasarkan analisis akta perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai dengan ketentuan POJK yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembiayaannya menggunakan akad murabahah melalui pesanan. Sistem pembayarannya dilakukan secara angsuran terhadap barang modal yang diperlukan oleh nasabah/perorangan berdasarkan jangka waktu yang disepakati bersama.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Al-Qisthu Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum

Issue No.1 vol.19, Juni 2021
  • Diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kerinci
cover jurnal Al-Qisthu Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
p-ISSN 1858-1099
e-ISSN 2654-3559