Kemajemukan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kemajemukan merupakan hasil catatan sejarah negara hukum Indonesia. Negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Teori negara hukum Arsitoteles walaupun sederhana, sampai perkembangan konsepsi negara hukum Pancasila merupakan sarana yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan negara hukum dalam hukum negara itu sendiri. Hasilnya negara hukum dapat dikatakan sebagai visi negara Indonesia sedangkan hukum negara dapat dikatakan sebagai misi yang digunakan untuk mencapai visi negara hukum Pancasila. Visi negara hukum mesti diurai dengan hukum negara harus melibatkan nilai-nilai Pancasila dalam menggapai negara hukum Pancasila.
Penelitian dilatarbelakangi adanya surat pernyataan di larang menikah bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama di kota Surakarta-Solo, kemudian di cabut kembali oleh pihak sekolah. Aturan sudah berlaku selama lima tahun, pencabutan dilatarbelakangi oleh keinginan dari orang tua murid. Faktanya tidak sedikit usia anak Sekolah Menengah Pertama saat sekarang sudah banyak yang menikah. Melalui metode penelitian hukum yang normatif mengkaji permasalahan berkenaan surat larangan menikah dan kemudian melihat alur kebijakan politik hukum yang melahirkan kebijakan terhadap batas usia perkawinan. Pembahasan memfokuskan pada politik hukum nasional tentang batas usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan dengan melihat fenomena di dunia Pendidikan. Dilihat dari usia minimal, kemudian seperti kegelisahan pemerintah melihat dunia pendidikan, lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi disambut oleh lahirnya undang-undang untuk membatasi usia pernikahan menjadi sembilan belas tahun. Peraturan dalam bentuk undang-undang berkenaan dengan pembatasan usia minimal pernikahan pada dasarnya bukan merupakan undang-undang Apabila ada yang kelihatanya tidak setuju dengan aturan dilarang menikah di tingkatan Sekolah Menengah Pertama juga pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni untuk mengantisipasi pernikahan dini. This research is based on the existence of a forbidden marriage for junior high school students in Surakarta-Solo City which was later withdrawn by the school. This rule has been in effect for five years, its repeal is motivated by the wishes of the parents of students. Facts in the field, many junior high school children are now married. Through the normative legal research method, it examines these problems and then looks at the flow of legal political policies that give rise to policies regarding the age limit of marriage. The discussion focused on legal policy that develops in society regarding the rules of marriage as seen from the minimum age, then like the government's anxiety in seeing the world of education, the birth of the Constitutional Court decision was greeted by the birth of a law to limit the age of marriage to nineteen years. Regulations in the form of laws regarding the minimum age limit for marriage are not laws that are coercive, pervasive as a form of anti-education and child protection in Indonesia. If someone seems to disagree with the prohibition rules for marriage at the junior high school level, they have the same goal, namely to anticipate early marriage.
Legal anthropology approach is a scientific discipline which explicitly focuses on normative complexity in society and on the relationship between human behavior and its complexity and changes in both human behavior and normative complexity. The application of modern technology in villages has shown the central governments support, especially in the acceleration of village economy. On the other hand, there are not many people in the village who understand the application of the technology itself. Villages, that are vulnerable to changes, require special attention especially with regard to technology. The aim of legal anthropology in accelerating the digital economy is expected to provide a balance in the acceleration of village economy. Thus, the issue raised in this research is how the novelty and renewal of law on digital economy acceleration through the village website viewed from legal anthropology. This research used a normative legal research method which was done by describing views related to the subject matter. In terms of anthropological tendency, there is a tendency adjusted to the dynamics of the societys culture including the acceleration of digital economy for the village. Anthropology sees only law as an aspect of culture, namely an aspect used by public authority in regulating behavior and society, so that there are no deviations and irregularities of the determined social norms. Legal anthropology looks at possible differences or even conflicts in order to assess the modernization culture with the level of understanding in the village. The legal novelty and renewal in the village with regard to digital economic acceleration is considered as a channel, means, and a type of membrane that can be penetrated without disturbing or damaging the membrane.Pendekatan Antropologi hukum merupakan disiplin ilmiah yang paling eksplisit memusatkan perhatian pada ke-kompleksitasan normatif dalam masyarakat dan pada hubungan antara prilaku manusia dengan ke-kompleksitasan, perubahan-perubahan baik dalam prilaku manusia maupun dalam kekompleksitasan normatif. Penerapan teknologi modern di desa- desa telah menunjukan dukungan pemerintah pusat terutama dalam percepatan ekonomi desa. Di sisi lain masyarakat desa masih belum banyak yang mengerti akan penerapan teknologi itu sendiri. Desa yang rentan akan perubahan memerlukan perhatian yang khusus apalagi berkenaan dengan teknologi. Tujuan antropologi hukum dalam percepatan ekonomi digital diharapkan memberikan keseimbangan dalam percepatan ekonomi desa. Maka yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana kebaruan dan pembaharuan hukum percepatan ekonomi digital melalui website desa dilihat dari sisi antropologi hukum. Penelitian sendiri menggunakan metode penelitian hukum normative dilakukan dengan cara mendeskripsikan pemikiran yang berkenaan dengan pokok bahasan. Kecenderungan antropologis, terdapat kecenderungan yang disesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat termasuk didalamnya percepatan ekonomi digital bagi desa. Antropologi melihat hukum sebagai aspek dari kebudayaan, yaitu suatu aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat yang teratur dalam mengatur perilaku dan masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyimpangan yang terjadi dari norma-norma sosial yang ditentukan dapat diperbaiki.Antropologi hukum dengan melihat kemungkinan perbedaan atau bahkan pertentangan masyarakat desa dalam rangka menilai budaya modernisasi dengan tingkat pemahaman di desa.Kebaruan dan pembaharuan hukum di desa berkenaan dengan percepatan ekonomi digital dianggap sebagai saluran, sarana, sejenis selaput yang bisa ditembus tanpa mengganggu atau merusak selaput.

