Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik Dalam Hukum Pidana

Abstraksi

Artikel ini akan menjelaskan mengenai kemuncullan suatu mens rea dalam penyebaran suatu berita yang dijustifikasi sebagai suatu berita bohong (hoax) melalui media sosial, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan (tindak) pidana yang memanfaatkan instrumen elektronik. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah suatu penyampaian informasi mengenai adanya kontainer yang berisikan surat suara Pemilu yang telah dicoblos secara sepihak melalui Whatsapp Group (WAG) milik Lembaga Organisasi Masyarakat GNPP Provinsi Banten yang kemudian tersebar ke berbagai media sosial lainnya. Adapun, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 324/PID.SUS/2019/PT.DKI telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita tidak pasti dan tidak benar dengan menjatuhkan vonis pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan transformasi aliran informasi dari yang bersifat privat dan tertutup menjadi terbuka dan tersebar yang dilandaskan kepada kesadaran diri dari penutur informasi tersebut. Sehingga, perubahan instrumen komunikasi mulai dari WAG GNPP Provinsi Banten yang bersifat tertutup menjadi media sosial lainnya, dengan mengacu kepada kompetensi linguistik, tidak menunjukan adanya konkretisasi mens rea dalam perbuatan tersebut menjadi suatu perbuatan pidana.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)

Issue No.2 vol.3, November 2022
  • Diterbitkan oleh mahupiki.org
cover jurnal Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)
p-ISSN 2746-7651
e-ISSN 2746-7643