Komunikasi instrumental salah satu bentuk komunikasi yang dikembangkan dalam ranah interogasi penyidikan. Model komunikasi instrumental memberikan kekuasaan absolut bagi penyidik untuk mendominasi dan menghegemoni terperiksa, termasuk kekuasaan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Guna mencapai tujuannya Penyidik kerapkali memproduksi pengetahuan sebagai bentuk dari kegiatan interpretasi untuk mensituasikan keadaan terperiksa, dan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Tindakan absolutisme Penyidik tersebut terlihat dengan jelas dalam proses pemeriksaan perkara pidana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/5464/IX/IX/2019/PMJ/Disrekrimum tertanggal 1 September 2019 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Pengabaian fakta hukum tersebut berfungsi sebagai upaya mempertahankan grand narrative (makna tunggal) berbasis prasangka sehingga mereduksi pemaknaan terhadap bukti-bukti yang meringankan dan bersikap non-imparsial. Penelitian ini bertujuan mengkritisi tindakan hukum dari Penyidik yang menggunakan komunikasi instrumental sebagai basis melakukan interpretasi dan membuat keputusan yang bertentangan dengan KUHAP. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan dari paradigma kritis, khususnya melalui konsep trikotomi relasi melalui pengamatan dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan pola komunikasi instrumental melalui kegiatan trikotomi relasi yang memproduksi pengetahuan untuk kepentingan sepihak dan mereduksi makna kewenangan hukum melalui otoritas. Sehingga, memunculkan pelanggaran hak asasi manusia dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini akan menjelaskan mengenai kemuncullan suatu mens rea dalam penyebaran suatu berita yang dijustifikasi sebagai suatu berita bohong (hoax) melalui media sosial, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan (tindak) pidana yang memanfaatkan instrumen elektronik. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah suatu penyampaian informasi mengenai adanya kontainer yang berisikan surat suara Pemilu yang telah dicoblos secara sepihak melalui Whatsapp Group (WAG) milik Lembaga Organisasi Masyarakat GNPP Provinsi Banten yang kemudian tersebar ke berbagai media sosial lainnya. Adapun, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 324/PID.SUS/2019/PT.DKI telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita tidak pasti dan tidak benar dengan menjatuhkan vonis pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan transformasi aliran informasi dari yang bersifat privat dan tertutup menjadi terbuka dan tersebar yang dilandaskan kepada kesadaran diri dari penutur informasi tersebut. Sehingga, perubahan instrumen komunikasi mulai dari WAG GNPP Provinsi Banten yang bersifat tertutup menjadi media sosial lainnya, dengan mengacu kepada kompetensi linguistik, tidak menunjukan adanya konkretisasi mens rea dalam perbuatan tersebut menjadi suatu perbuatan pidana.
The Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014 has placed restrictions on the investigator's discretional action in determining a person as a suspect in addition to being based on two valid evidence, it is also based on the completion of an examination of a potential suspect. However, in the realm of legal praxis, the meaning of the phrase "examination of potential suspects" has been reduced by means of grammatical-lexical knowledge produced by the authorities. As a result, it raises the meaning that the phrase "potential suspect" is not known only based on the Criminal Procedure Code. The problem that will be discussed in this research is "how does the Trichotomy of Relation work in reducing the meaning of" Suspect Candidate Examination "in the pretrial process?" This study uses a normative juridical research method based on secondary data through literature study. In this study, in order to complement the normative juridical method, also use a semiotic approach and a critical discourse analysis approach. The results of this study indicate a pattern of power that produces knowledge of the phrase "Examination of Potential Suspects" in order to defend the interests of formal and instrumental proof. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan pembatasan terhadap tindakan diskresional penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka selain berbasis pada dua alat bukti yang sah, pun berbasis pada disertainya pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun demikian, dalam ranah praksis hukum, frasa "pemeriksaan calon tersangka" telah direduksi pemaknaannya melalui pengetahuan yang diproduksi oleh pemegang otoritas secara gramatikal-leksikal. Hal tersebut memunculkan pemaknaan bahwa frasa "calon tersangka" tidak dikenal hanya disandarkan pada KUHAP semata. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pola kerja trikotomi relasi dalam mereduksi makna 'pemeriksaan calon tersangka' dalam proses praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder melalui studi kepustakaan. Pada penelitian ini, guna melengkapi metode yuridis normatif, digunakan pula pendekatan semiotik dan analisis wacana kritis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya suatu pola kekuasaan yang memproduksi pengetahuan terhadap frasa "pemeriksaan calon tersangka" guna mempertahankan kepentingan pembuktian yang formilistik dan instrumental melalui penggunaan konsep yang lazim digunakan dalam KUHAP (langue) dan menolak konsep yang belum dikenal dalam KUHAP (parole).