MENGKRITISI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN, SUATU CATATAN KRITIS

Abstraksi

Pengadaan tanah sebagai suatu lembaga hukum untuk mendapatkan tanah bagi aktifitas pemerintah dalam menjalankan pembangunan bagi kepentingan umum dalam sejarah hukum Indonesia senantiasa penuh dengan penyimpangan. debat pengadaan tanah senantiasa dipersempit hanya berkisar pada makna kepentingan umum, musyawarah untuk mufakat serta ganti kerugian sesungguhnya dipertajam pada masalah esensial yakni ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, sehingga pihak yang kurang diuntungkan dan mengalami ketidakadilan inilah yang wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara (pemerintah). Kajian ini hendak mengupas tuntas bagaimana kelemahan substansial pada materi rancangan undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum belum tertangani, alih-alih justru kepentingan profit justru bersembunyi di balik kepentingan umum. Diperlukan adanya sikap kritik dan penolakan atas kehadiran rancangan undang-undang yang bakal menciptakan ketidakadilan dan resistensi ini. Inkonsistensi rancangan undang-undang pengadaan tanah sesungguhnya merupakan langkah mundur pengaturan karena kembali pada pengaturan pengambilalihan tanah menurut Peraturan Menteri dalam Negeri pada era Orde Baru. Disamping itu, diprediksi implikasi hukum dari pengundangan rancangan undang-undang akansemakin menumbuhkembangkan kasus agraria.

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.2 vol.41, Juni 2011
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info