PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

Abstraksi

Dari sudut sejarahnya, lstilah Sosiologi Hukum untuk pertamakalinya dipergunakan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkembangannya, maka sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi juga berasal dari madzhab-madzhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda. Sungguhpun memperoleh pengaruh dari pelbagai aliran filsafat dan ilmu hukum, namun pengaruh yang bersifat pokok atas perkembangan bidang pengetahuan ilmiah ini berasal dari beberapa tokoh seperti Eugen Ehrlich, Rossoe Pound, Karl Llewellyn, Emile Durkheim, Max Weber dan Karl Marx.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.1 vol.11, Juni 1981
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465