Memperhatikan kecenderungan-kecenderungan kejahatan adalah tindak dini dan penting dilakukan dalam mempersempit laju kriminalitas. Di Indonesia angka laju kriminalitas tidaktetap, seperti tahun 1983 - 1987 menunjukkan penurunan angka kriminalitas. Penulis artikelini menghimbau agar dipahami secara lebih mendalam atas tipologi kejahatan dalam rangkamengantisipasi kejahatan di masa mendatang, selain harus mengaitkannya dengan aspek-aspek perubahan sosial-ekonomi yang mengkondisikan tumbuhnya faktor-faktor kriminogenik.
Kegiatan bantuan hukum adalah sarana untuk mengedepankan peranan dalam konteks sosialyang tidak mungkin diwujudkan melalui organisasi sosial yang ada. Apalagi di Negara-negaraDunia Ketiga yang sedang berusaha mengejar ketinggalannya masih ditemui berbagai kendaladasar yang muncul dalam multi dimensi. Melalui karangan ini, penulis mengulas perkembanganbantuan hukum yang akhir-akhir ini marak dalam perkembangannya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Dalam kenyataan, apa yang berlangsung pada tahap ini membangkitkan arus-arus pemikiran-pemikiran alternatip tentang pembangunan. Telah timbul pemikiran-pemikiran dialektis atas realitas obyektip yang mempertahankan struktur yang berlawanan dengan tujuan-tujuan dasar pembangunan. Pemahaman lebih jernih atas pengalaman-pengalaman pembangunan selama ini diperoleh dengan menegasikan tatanan mapan di atas, telah menggerakkan pemikiran ke arah perumusan kembali pengertian pembangunan yakni pembebasan dari struktur ketidakadilan yang artinya mutlak mengharuskan rekonstruksi mendasar atas pola-pola hubungan yang melandasi keadaan tidak manusiawi dalam masyarakat
Dari sudut sejarahnya, lstilah Sosiologi Hukum untuk pertamakalinya dipergunakan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkembangannya, maka sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi juga berasal dari madzhab-madzhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda. Sungguhpun memperoleh pengaruh dari pelbagai aliran filsafat dan ilmu hukum, namun pengaruh yang bersifat pokok atas perkembangan bidang pengetahuan ilmiah ini berasal dari beberapa tokoh seperti Eugen Ehrlich, Rossoe Pound, Karl Llewellyn, Emile Durkheim, Max Weber dan Karl Marx.
Kriteria-kriteria lama mengenai kejahatan kian menjadi usang seiring dengan perkembangan situasi sosiohistoris, pertumbuhan kondisi objektif masyarakat serta perubahan keyakinan,wawasan dan paradigma dalam kriminologi yang menilai kejahatan terutama dengan ukuran sifat dan luas kerugian sosial yang ditimbulkan.