Ada yang berpendapat, bahwa Penegakan Hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaedah-kaedah/ pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untukmenciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Pendapat tersebut memerlukan keterangan lebih lanjut, agar menjadi lebihjelas, dan karena pendapat inilah yang akan dijadikan titik tolak pembicaraan selanjutnya.