Masalah Penegakan dan Kesadaran Hukum

Soerjono Soekanto
Oktober 1979

Abstraksi

Ada yang berpendapat, bahwa Penegakan Hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaedah-kaedah/ pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untukmenciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Pendapat tersebut memerlukan keterangan lebih lanjut, agar menjadi lebihjelas, dan karena pendapat inilah yang akan dijadikan titik tolak pembicaraan selanjutnya.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.5 vol.9, Oktober 1979
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465