Kedudukan dan peranan hukum adat, dalam pembangunan nasional di Indonesia, hingga kini masih menjadi permasalahan juga, walaupun sebenarnya hal itu seyogianya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebenamya masalah kedudukan dan peranan hukum tersebut, justru ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan yang dengan gigihnya ingin mempertentangkan hukum adat, dengan, misalnya, hukum tertulis. Padahal, sesungguhnya hukum adat, kedudukan dan peranannya berdampingan dengan hukum tertulis, apalagi dalam suatu masyarakat, majemuk seperti Indonesia. Masalah*masalah yang harus ditanggulangi dalam pembangunan memerlukan keteraturan atau ketertiban dan ketenteraman. Penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman akan menghasilkan kedamaian yang menjadi tujuan hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum mempunyai tugas untuk mencapai kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang dalam penyerasiannya akan menghasilkan keadilan hukum. hukum adat yang adil merupakan salah satu sendi kehidupan masyatakat. Hukum adat yang adil itu, sesuai dengan perkembangan masyarakat menuju taraf kehidupan yang lebih tinggi, biasanya di sikan, sehingga menjadi perundang-undangan (hukum tertulis dalam arti sempit), hukum yurisprudensi, hukum traktat maupun hukum ilmuwan.
data antropologi hukum akan dapat mengidentifikasikan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai ketertiban dan nilai ketenteraman yang harus diserasikan sehingga menjadi kedamaian, yang menjadi tujuan hukum. Nilai-nilai tersebut harus didukung oleh tugas-tugas hukum, yakni kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang apabila diserasikan menjadi keadilan hukum. Apabila tekanan diletakkan pada kepastian hukum, maka akan timbul hukum tatanegara, hukum administrasi negara dan hukum pidana; sedangkan tekanan pada kesebandingan hukum akan menghasilkan hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Maka studi hukum adat yang didukung antropologi hukum akan sangat bermanfaat. Di satu pihak data antropologi hukum akan dapat memberikan data mengenai budaya hukum Indonesia, sedangkan di lain pihak studi hukum adat akan dapat memberikan data mengenai bidang-bidang mana yang dapat diseragamkan dan bidang mana seyogianya dibiarkan bervariasi.
Menata kembati angkutan kota dan lalu lintas jalan raya perlu dilakukan karena tuntutan dariperkembangan kota. Satu penelitian yang bersifat diagnostik dan preskriptif adalah suatu tindakan awal. Sebelum dipergunakan pola baru dari angkutan kota dan lalu lintas jalan raya, masyarakat harus disiapkan terlebih dahulu dengan ide tersebut. Masyarakat dan pelaksana aktifis perhubungan darat perlu berada dalam hubungan saling menukar informasi. Prasyarat demikian akan mendorong terciptanya situasi damai terhadap gagasan-gagasan baru danterpelihara kesinambungan perencanaan.
Ilmu hukum maupun teknologi hukum sebanyak mungkin memberikan keteraturan maupun ketenteraman yang diperlukan di dalam wadah maupun proses sistem kesehatan. Hal itu adalah sesuai dengan tujuan hukum untuk mencapai kedamaian melalui penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman. Suatu ketertiban akan dapat dicapai dengan kepastian hukum, sedangkan ketenteraman akan tercapai dengan kesebandingan hukum. Ketertiban merupakan suatu kebutuhan umum, yang secara psikologis adalah suatu "principle of necessity". Ketenteraman merupakan suatu kebutuhan pribadi, yang secara psikologis haruslah senantiasa juga dipenuhi, dan lazimnya dinamakan sebagai "prinnciple of pleasure". Keduanya itu harus selalu diserasikan di dalam sistem kesehatan (nasional), agar supaya sistem tersebut mencapai tujuannya di dalam menciptakan kesejahteraan yang maksimal bagi umat manusia, di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Masyarakat dapat menerima penyimpangan-penyimpangan selama hal itu tidak mengganggunilai-nilai dan norma-norma yang dianut secara umum. Karangan ini mencoba meninjau alkoholisme dan pemabuk dari segi hukum dan sosial. Dalam batas-batas tertentu minum-minum merupakan alat pergaulan dan aktivitas ini dipandang oleh sementara orang makin bergengsi kalau disertai sajian minuman yang mengandung alkohol. Namun kalau hal itu menyebabkan yang bersangkutan menjadi pemabuk, ia mempunyai akibat-akibat hukum dan juga dapat menganggu ketenangan keluarga maupun masyarakat sekitarnya. Hal ini merupakan penyimpangan yang perlu mendapat perhatian.
Pada dewasa ini masyarakat Indonesia sedang mengalami suatu perubahan yang direncanakan yang pengaruhnya sangat luas baik terhadap bidang fisik maupun mental. Terutama bagi masyarakat Jakarta yang sedang mengalami proses metropolitanisasi, perubahanperubahanterencana tersebut aKan mempunyai pengaruh yang besar sekali. Dengan sendirinya hal tersebut juga menyangkut nilai-nilai Sosial yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, Khususnya yang menyangkut kesadaran hukumnya
Hukum dan politik mempunyai hubungan timbal-balik. Hukum, jika berada "di atas" politik, maka hukum positif mencakup semua standar di mana antara lain, kesepakatan dalam masyarakat dicapai melalui proses yang konstitusional. Dalam menafsirkan hukum, penguasa memisahkan dirinya dari perjuangan untuk meneruskan kekuasaan dan tidak dikotori oleh pengaruh politik. Sebaliknya, pelaku-pelaku politik dapat menerima otonomi dari institusi-institusi hukum jika mereka yakin bahwa peraturan-peraturan yang harus ditaati didasarkan pada kebijaksanaan yang juga mereka anut. Pendapat lain mengatakan, hukum sangat dipengaruhi oleh politik, karena hukum sendiri adalah keputusan-keputusan politik. Karangan berikut ini menguraikan segi-segi lain dari hubungan hukum dan politik.