Photo Narasumber

Ahmad Charlie Rivai Malessy

Associate, SSEK Law Firm

Associate - SSEK Law Firm

Ahmad Charlie Rivai Malessy (Charlie) bergabung dengan SSEK pada tahun 2020 setelah sebelumnya ia bekerja di firma hukum terkemuka lainnya di Jakarta, di mana ia memiliki fokus kerja utama pada sector general corporate, transaksi merger & akuisisi, transaksi pembiayaan, dan sengketa komersial. Charlie juga bekerja di sebuah perusahaan modal ventura terkemuka di Asia Tenggara, di mana ia berfokus pada transaksi penggalangan dana untuk start-up di kawasan Asia Tenggara.

Di SSEK, Charlie berspesialisasi dalam transaksi proyek-proyek merjer & akuisisi, general corporate dan komersial, perdagangan, serta perbankan dan keuangan. Latar belakang Charlie yang beragam memfasilitasinya untuk mengambil tindakan dan perspektif yang berwawasan luas, berdasar komersial, interdisipliner dan strategis dalam menangani proyek komersial. Charlie telah membantu mewakili perusahaan Fortune 500 dan Forbes Global, termasuk General Electric, Boeing, Mastercard, Yamaha Motor, Posco, Roche.