Bootcamp Hukumonline 2023

Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2

Bootcamp Hukumonline ini merupakan wadah yang diselenggarakan dengan urgensi semakin meningkatnya pengumpulan dan pengolahan data pribadi oleh perusahaan dan organisasi di seluruh dunia, serta meningkatnya kekhawatiran tentang privasi dan keamanan terkait data pribadi

MFG/FD

Bacaan 2 Menit

Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi - Batch 2

Hukumonline bersama Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) mengadakan acara selama dua hari (3 - 4 Juli 2023) yang membahas secara mendalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pada hari pertama, ada dua topik yang dibahas, yaitu "Konteks dan Latar Belakang Pelindungan Data Pribadi" dan "UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)". Pada hari kedua, peserta dilatih melalui dua sesi praktik, yakni "Merancang dan Menjalankan Program Pelindungan Data Pribadi" dan "Praktik Perancangan Beberapa Dokumen bagi Data Protection Officer".

Pada kesempatan acara ini, APPDI diwakili oleh beberapa narasumber yang kompeten yaitu: Raditya Kosasih, Danny Kobrata, Eryk Budi Pratama, dan Bernhard Ruben Fritz Sumigar yang semuanya merupakan praktisi pelindungan data pribadi yang termasuk sebagai anggota dan selaku pengurus dari APPDI.

Agenda sesi pertama pada hari pertama disampaikan oleh Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih. Dalam paparan materinya, ia menyatakan bahwa hak dapat dikatakan sebagai privasi berkaitan dengan akses seseorang untuk mendapatkan data atau sebaliknya. Sedangkan pelindungan data pribadi menyoal tentang pencegahan adanya akses yang tidak diperbolehkan.

Berselarasan dengan pernyataan tersebut, pada sesi kedua Danny Kobrata memberikan pemaparan dan pernyataan yang berselarasan dengan memberikan pemahaman perihal prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi yang dilakukan di berbagai entitias baik badan publik, lembaka maupun korporasi.  Terdapat enam prinsip data pribadi yang menjadi inti dari pelindungan data pribadi. Pertama, sah, adil, dan transparan. Di mana pemrosesan data pribadi serta subjek data harus dilakukan secara adil dan transparan.

Pada hari berikutnya, Eryk Budi Pratama membahas pengembangan dan penerapan program pelindungan data pribadi. Materi yang dibahas meliputi pengenalan tentang data pribadi, kerangka perlindungan data, dan aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam program pelindungan data dengan pendekatan assess, protect, sustain & respond, yang diperlukan untuk menciptakan sistem kepatuhan yang baik. Dalam paparannya ia mengungkapkan, setidaknya di tahap awal, perusahaan perlu membuat tiga hal. Pertama, kerangka kerja. Kedua, poin-poin implementasi. Ketiga, matriks pelaksanaan PDP. Nah ketiga hal tersebut dapat mengacu pada standar yang telah ada seperti ISO 27001:2022 dan ISO 27002:2022 serta aturan terkait lainnya.

Terakhir, Bernhard Ruben Fritz Sumigar membawakan materi mengenai transfer data pribadi lintas batas atau cross border data transfer (CBDT). Cross border personal data transfer menjadi salah satu spektrum dalam pelindungan data pribadi yaitu. Dalam konteks itu ada requirement dasar yang harus ada yaitu agreement. Ruben menerangkan, dalam perjanjian tersebut harus dibuat secara jelas dan detil khususnya mengenai tanggung jawab antara pihak pemberi dan penerima data. Setidaknya terdapat berbagai poin dalam perjanjian tersebut yang harus disertakan. Antara lain keterangan para pihak, definisi-definisi, keterangan mengenai pemrosesan data pribadi, ketentuan terkait pembatasan pemrosesan data pribadi,

Secara umum, Bootcamp berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Bootcamp telah dilaksanakan pada Senin & Selasa, 3 - 4 Juli 2023 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Bootcamp ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Bootcamp ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline*.

*syarat dan ketentuan berlaku