Anti-corruption village is a concrete manifestation of community participation in preventing criminal acts of corruption. Therefore, this research aimed to eradicate corruption in Indonesia from village level serving as an important indicator and responsible for large amounts of funds. By establishing anti-corruption village, funds were more accountable for optimal development. Meanwhile, doctrinal legal research using primary, secondary, and tertiary legal materials was adopted with statute, conceptual, comparative, and futuristic methods. A descriptive-prescriptive nature was used with the examination of the data or materials through content analysis. The results showed that anti-corruption village program initiated by Corruption Eradication Commission (KPK) disseminated the importance of building integrity and anti-corruption values among government and village community. Additionally, this program functioned as a pilot project to prevent corruption and oversee the development of village community.
Artikel ini menjelaskan tentang pergeseran antara UU PPLH dan UU Ciptaker pada sektor kejahatan lingkungan hidup yang disebabkan oleh korporasi. Artikel ini bermaksud membahas minimnya kemungkinan korporasi untuk dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan setelah diundangngkannya UU Ciptaker. Beberapa tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh korporasi, dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan pada UUPLH, dengan adanya diksi "pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" artinya masyarakat yang terdampak tidak harus melalui proses pembuktian berbelit yang berkepanjangan. Namun pada UU Ciptaker frasa ini dihilangkan, yang artinya pertanggungjawaban korporasi menjadi semakin diabaikan akibat kerusakan lingkungan disekitar wilayah eksplorasi dan operasi produksinya. Akibatnya, Masyarakat kecil yang terdampak menjadi kebingungan, karena ketika limbah B3 (Bahan Beracun dn Berbahaya) akibat operasi produksi suatu perusahaan telah mencemari lingkungan sekitar dan menggangu kegiatan sehari-hari masyarakat, bahkan mengancam kehidupanya, mereka harus membuktikan "unsur kesalahan" yang tentunya lawan yang dihadapi adalah korporasi raksasa.