Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukkan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap penataan ruang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan alih fungsi lahan serta penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan solusi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup. Serta tidak kalah penting, peranan dinas terkait untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan yang terbengkalai di wilayah Sumenep, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Sumenep dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas tanah pertanian.
Konsep moral hazard dikonotasikan sebagai perilaku ketidakjujuran seseorang yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran utang terhadap beberapa kreditor yang telah cukup waktu untuk dibayarkan. Perilaku moral hazard ini dapat dijadikan sebagai modus untuk menyelesaiakan permasalahan utang terutama ditengah pandemi Covid-19. Masalah moral hazard merupakan bentuk penyimpangan. Sehingga dari kondisi yuridis inilah dapat diketemukan suatu permasalahan lain yakni ketika model atau cara moral hazard dalam konflik kepentingan (Conflict Interest) dijadikan sebagai modus untuk memanfaatkan adanya perumusan kebijakan moratorium pailit dan PKPU berdasarkan Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang - undangan (Statute Approach). Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan Library Research. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu deskriptif analitis. Perumusan kebijakan moraturium pailit dan PKPU bukan merupakan hal yang urgen untuk diberlakukan dalam bentuk Perppu. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka secara yuridis otoritas legal untuk permohonan pengajuan pailit dan permohonan PKPU berada di tangan Pemerintah. Berdasarkan konsep Law As Tool Of Social Control, maka sudah sejatinya produk hukum yang dilahirkan tidak hanya ditujukan untuk keuntungan pihak yang berkepentingan. Melaikan dapat dijadikan anomali berperilaku yang tidak menyebabkan kerugian pihak lain.
Setiap anak di bawah umur berada dalam kekuasaan orang tuanya. Orang tua dan anak mempunyai hubungan batiniah yang saling menghormati satu sama lain. Selain itu antara orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undang-undang mengaturnya. Akan tetapi tidak semua orang tua dapat menjalankan kewajibannya. Terdapat suatu keadaan dimana orang tua tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi, misalnya meninggalnya salah satu orang tua atau orang tua ada di dalam pengampuan atau sakit ingatan, dan lain-lain.
Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia terdiri dari pemberi pinjaman, penyelenggara dan penerima pinjaman. Sejak adanya penyelenggaraan peminjaman uang berbasis teknologi ini yang menjadi isu utama adalah bentuk perlindungan hukum khusunya bagi pemberi pinjaman, pemberi pinjaman sebagai Investor harus dilindungi agar dananya tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak penyelenggara dan agar dananya tidak hilang akibat gagal bayar oleh pihak penerima pinjaman (debitor). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian ini yaitu mengetahui Aspek yuridis berupa bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Perlindungan hukum secara preventif digunakan untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Perlindungan secara preventif tugasnya terletak pada penyelenggara Fintech dimana, penyelenggara harus memenuhi persyaratan mengajukan izin menjadi penyelenggara kepada OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan OJK. Perlindungan secara represif yaitu jika telah terjadi sengketa karena kelalaian dan kealasahan dari pihak penyelenggara, maka penyelenggara wajib melakukan ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 PJOK No. 77/PJOK.01/2016.