Sinergitas antara komponen lingkungan hidup; masyarakat dan pengelola lingkungan dalam penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi masih menunjukkan rendahnya pemahaman pentingnya pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup secara berkesinambungan, terjadinya peningkatan pelanggaran penataan ruang, dan lemahnya penegakan hukum terhadap penataan ruang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan alih fungsi lahan serta penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan solusi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup. Serta tidak kalah penting, peranan dinas terkait untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan yang terbengkalai di wilayah Sumenep, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Sumenep dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas tanah pertanian.
Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin miris dan memprihatinkan. Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga di luar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi di kalangan universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Para pihak dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to peer Lending di Indonesia terdiri dari pemberi pinjaman, penyelenggara dan penerima pinjaman. Sejak adanya penyelenggaraan peminjaman uang berbasis teknologi ini yang menjadi isu utama adalah bentuk perlindungan hukum khusunya bagi pemberi pinjaman, pemberi pinjaman sebagai Investor harus dilindungi agar dananya tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak penyelenggara dan agar dananya tidak hilang akibat gagal bayar oleh pihak penerima pinjaman (debitor). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian ini yaitu mengetahui Aspek yuridis berupa bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dapat dilakukan secara preventif maupun secara represif. Perlindungan hukum secara preventif digunakan untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Perlindungan secara preventif tugasnya terletak pada penyelenggara Fintech dimana, penyelenggara harus memenuhi persyaratan mengajukan izin menjadi penyelenggara kepada OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan OJK. Perlindungan secara represif yaitu jika telah terjadi sengketa karena kelalaian dan kealasahan dari pihak penyelenggara, maka penyelenggara wajib melakukan ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 PJOK No. 77/PJOK.01/2016.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu catering yaitu "Sampoerna Catering" di Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada catering tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam catering tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang, kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki oleh pihak pemilik dan karyawannya mengenai Undang- Undang Rahasia Dagang yan telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak pemilik dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut.