Penelitian bertujuan menganalisis peran serta masyarakat dan kewenangan Pemerintah dalam konservasi mangrove sebagai upaya mencegah rob dan banjir serta sebagai Tempat Wisata. Metode pendekatan yang digunakan adalah normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, analisis menggunakan metode analisis kualitatif. Data-data yang dipergunakan adalah data sekunder, meliputi informasi tentang peran serta masyarakat, kewenangan Pemerintah, wisata mangrove, konservasi hutan serta bahan-bahan hukum maupun data penunjang lainnya. Hutan mangrove dimanfaatkan sebagai budidaya, sebagai upaya mencegah banjir dan rob, hutan mangrove juga sebagai tempat konservasi dan tempat wisata. Penanaman pohon mangrove sebagai rehabilitasi pantai dilakukan dengan langsung ditanam di tanah atau dengan teknik bronjong serta melibatkan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove disamping agar terjaga konservasi mangrove juga akan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara sektor wisata, pemerintah daerah dan masyarakat dalam konservasi mangrove harus diintegrasikan. Kontribusi Penelitian sebagai masukan bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah dan masyarakat dalam memanfaatkan hutan mangrove dengan menjaga konservasinya.
Pemanfaatan hutan mangrove merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang, yang memerlukan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dengan metode penulisan yuridis normatif, spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, analisis kualitatif. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove melalui metode persuasif, edukatif, dan fasilitatif yang terdapat dalam kemitraan usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dilaksanakan dengan PP No 17 Tahun 2013 dimana dapat dilaksanakan dengan berbagai pola kemitraan. Pola-pola kemitraan tersebut dapat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir pengelola hutan mangrove, pemilihan pola kemitraan yang akan digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.