Sampai saat ini jabatan wakil bupati di Kabupaten Grobogan masih belum terisi. Hal tersebut terjadi karena wakil Bupati terpilih Grobogan Edy Maryono meninggal dunia 3 hari sebelum ia dilantik menjadi wakil bupati. Secara ringkas tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengapa di Kabupaten Grobogan sampai saat ini belum dilaksanakan pengisian jabatan Wakil Bupati Periode 2016-2021, dan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara pengisian jabatanWakil Bupati yang berhalangan tetap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, sejatinya mekanisme dan tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati yang berhalangan tetap telah diatur di dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota.
Gagasan pluralisme hukum melahirkan konsep pluralism justice system sebagai mekanisme non enforcement of law dalam kasus kebebasan beragama. Cara kerja mekanisme ini mengedepankan proses musyawarah yang hakikatnya merupakan revitalisasi moral etika dan nilai-nilai agama itu sendiri. Pembahasan mengupas perspektif hukum serta teori pluralisme hukum. UUD NRI 1945 menggariskan kebebasan beragama sebagai konstitusional bersyarat demi terciptanya kerukunan substantif yang memiliki dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosial (masyarakat). Kesimpulan dari tulisan ini bahwa penyelesaian kasus kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1965 tidak solutif karena bercorak represif (menindas) dan retributif (pembalasan). Gagasan ini merumuskan politik hukum kebebasan beragama untuk membentuk kultur hukum yang baik dan harmonis di dalam struktur masyarakat.