Revolusi Industri 4.0. melahirkan Financial Technology (Fintech) sebagai paradigma baru di bidang jasa keuangan merupakan akselerasi pemberian pinjaman dana dengan memanfaatkan proses otomatis dan menyederhanakan proses pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk membadankan Hukum Fintech sebagai instrumen pengaturan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian mendeskripsikan fenomena Asosiasi Fintech yang beranggotakan 78% menetapkan bunga pinjaman 0,8 persen per hari yang mengakibatkan konsumen kurang memiliki pilihan apabila menggunakan Fintech. Lemahnya instrumen hukum berdampak pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat yang salah satunya berbentuk kartel. Pembadanan hukum Fintech akan mampu meniadakan kartel Fintech dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen mendapatkan perlakuan yang fair sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pemidanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media telah berjalan efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 27 Jo Pasal 45 dirumuskan tidak melalui pengkajian dengan pendekatan analisa ekonomi mikro sehingga penegakan hukumnya tidak efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi dan tidak mencerminkan falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila.