Perlindungan anak di Indonesia dilakukan oleh keluarga, negara, masyarakat, serta lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia. Instrumen pokok dalam perlindungan anak ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Lembaga Perlindungan Anak. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala dan membutuhkan upaya pengoptimalan lembaga perlindungan anak agar perlindungan anak berjalan dengan efektif. Lembaga perlindungan anak di Indonesia memiliki beberapa kendala dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap anak. Diantaranya keberadaan lembaga perlindungan anak yang belum merata di seluruh daerah di Indonesia, kemudian pemahaman dan partisipasi masyarakat yang kurang terhadap perlindungan anak di Indonesia, dan lainnya yang akan dijelaskan lebih lanjut. Optimalisasi lembaga perlindungan anak di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan negara yang memiliki perlindungan anak terbaik di dunia dengan melihat metode perlindungan anak yang digunakan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.
Pembuktian dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang mudah mengingat korupsi merupakan kejahatan yang serius, seiring perkembangan zaman menimbulkan banyaknya tindak pidana korupsi dengan strategi baru khususnya gratifikasi yaitu gratifikasi dengan berupa layanan seksual, terkait pembuktian gratifikasi yang berupa layanan seksual masih sangat sulit untuk dibuktikannya didalam persidangan mengingat di Negara Indonesia permasalahan yang ada kaitannya dengan seksual sangat tabu untuk dibahas dimuka umum. Yang juga menjadi problematika selanjutnya adalah didalam udang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di penjelasan pasal 12B ayat (1) tidak disebutkan secara terang-terangan bahwa layanan seksual masuk kedalam kategori tindak pidana gratifikasi. Bagaimana pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual menurut hukum acara pidana di Indonesia? Bagaimana perluasan makna gratifikasi penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus yang ada dilapangan. Hasil penelitian diperoleh pembuktian terkait gratifikasi yang berupa layanan seksual merujuk pada KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana korupsi. Sedangkan perluasan makna gratifikasi bersifat kondisional maka gratifikasi seksual dapat masuk kedalamn pasal 12B ayat (1) sepanjang unsur-unsur tindak pidana tersebut bisa dibuktikan.
Kenakalan anak (juvenile delinquency) tidak sama dengan kejahatan orang dewasa. Penanggulangan kenakalan anak harus bertolak dari pemahaman yang tepat. Pemahaman ini utamanya didasarkan dengan melihat faktor penyebab mengapa anak menjadi nakal. Tulisan ini mencoba mengupas upaya penanggulangan kenakalan anak menggunakan pendekatan kriminologi. Tiga teori kriminologi yang digunakan sebagai pisau analisis, yakni teori differential association, teori kontrol sosial dan teori labeling. Diversi atau pengalihan yang dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berperan sebagai upaya penanggulangan kenakalan anak. Diversi menghindari anak belajar perilaku jahat, memperbaiki hubungan anak dengan masyarakat, menghindari stigmatisasi/ cap jahat pada anak. Beberapa hal ini menegaskan diversi sebagai upaya penanggulangan kenakalan anak (juvenile delinquency) perspektif kriminologi.
Memahami kebenaran hukum dari sisi filsafat hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma. Kehadiran hukum sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam kehidupan sosial manusia tersebut, itulah yang menjadi salah satu tujuan hukum. Dikenal tiga teori dalam menentukan kriteria kebenaran. Teori korespondensi, teori koherensi atau konsistensi, dan teori pragmatis. Kesimpulan, kebenaran hukum perspektif filsafat hukum, kembali kepada paradigma/ teori apa yang digunakan. Keyakinan atau kepercayaan hukum apa yang dianut oleh seseorang akan membawanya kepada jawaban akan kebenaran hukum yang ia percayai. Maka untuk menuntun seseorang kepada kebenaran hukum yang sesungguhnya, dibutuhkan ilmu. Sehingga kebenaran hukum yang dicapai adalah kebenaran yang mutlak/ absolut.
Menyelesaian perkara pidana anak melalui jalur peradilan pidana formal, dapat merusak masa depan anak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Indonesia mengenal diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan pidana formal menuju peradilan pidana non formal. Salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara melalui jalur peradilan non formal, yakni mediasi penal. Melihat kesamaan antara konsep mediasi penal dan diversi itu, maka tulisan ini hendak mengkaji perihal kesamaan mediasi penal dan diversi. Sehingga kesamaan tersebut, diharapkan menjadi landasaan untuk dapat menggunakan mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam menyelesaikan perkara pidana anak (pelaku). Mediasi penal juga merupakan penyelesaian perkara yang berbasis pada keadilan restoratif. Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang wajib digunakan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya pengaturan tentang diversi yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagaimana telah diatur tersebut, masih memiliki berbagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan diversi tersebut antara lain, pada saat proses diversi : ketidakseimbangan kedudukan para pihak (korban dan pelaku). Pada saat diversi gagal : hasil musyawarah rawan disalahgunakan. Pada saat pasca diversi : kurangnya pemantauan keseharian anak. Musyawaraha berdasarkan fondrako yang dikenal dalam masyarakat Nias, dapat menjawab kelemahan-kelemahan diversi antara lain :menyeimbangkan kedudukan para pihak (korban dan pelaku); hasil musyawarah tidak disalahgunakan; pemantauan keseharian anak pasca diversi sangat optimal.
Pendekatan sistem hukum saat ini, lebih cenderung pada pendekatan keadilan restoratif. Kerangka pendekatan keadilan restoratif, akar nilai yang diusung lahir dari nilai-nilai tradisional. Dalam masyarakat tradisional dikenal nilai-nilai seperti nilai keseimbangan, keharmonisan serta kedamaian dalam masyarakat. Tulisan ini hendak mengkaji nilai-nilai dalam peradilan adat Nias (kearifan lokal Nias) kaitannya dengan peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Studi kasus khususnya dalam penyelesaian perkara pelecehan terhadap perempuan (kasus Kadali) dan telah menjalani sidang adat pada 19 Oktober 2015. Nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal Nias (khususnya peradilan adat Nias) kaitannya pada peradilan pidana berbasis keadilan restoratif yakni keharmonisan, kedamaian dan keseimbangan. Penyelesaian kasus Kadali menjadi contoh penting, bagaimana konflik dapat diselesaikan dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat. Menggunakan kearifan lokal yang ada, bertujuan mengembalikan keseimbangan tatanan masyarakat, yang sempat rusak dan terganggu, kembali ke keadaan semula (restituo in integrum). Penyelesaian konflik itu sesuai dengan hakikat keadilan restoratif (restorative justice).