Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Diundangkannnya UU No 6/ 2014 tentang Desa merupakan momen penting dalam perkembangan pengaturan desa dan kemajuan desa, hal ini disebabkan karena UU No 6 Tahun 2014 mengatur Desa secara lebih komprehensif bila dibandingkan dengan pengaturan didalam undang undang yang ada sebelumnya. UU No 6/2014 sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umumnya menyatakan bahwa tujuan pengaturan desa antara lain adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RI.
Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya diatur dengan Undang-undang. Implementasi konsep negara kepulauan dalam upaya perlindungan perikanan di Indonesia yang menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep negara kepulauan Republik Indonesia dalam mengatur wilayah pengelolaan perikanan dimana terdapat kapal-kapal ikan asing yang masuk di wilayah perikanan Indonesia mengakibatkan kerugian bagi kapal ikan. Metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis digunakan dalam penelitian didukung studi kasus konflik wilayah tangkap baik di wilayah tangkap perikanan Indonesia yang berbatasan dengan wilayah pengelolaan perikanan negara lain. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Indonesia mengatur melalui regulasi wilayah penangkapan ikan secara nasional dan internasional melalui perjanjian atau kerjasama dengan negara lain sebagai upaya perlindungan nelayan Indonesia.