Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan Teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebagai strategi perlindungan dan pembangunan industri perikanan di Indonesia. Usaha perikanan di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan di antaranya adalah masih adanya praktik illegal fishing dan lemahnya pengawasan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Mengkaji norma - norma hukum dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan kebijakan percepatan pembangunan industri perikanan serta dampak penerapan VMS. Hasil penelitian menujukan bahwa pemanfaatan teknologi VMS dapat menciptakan transparansi dalam pengelolaan sumber daya kelautan di seluruh dunia, sehingga bisa mencegah terjadinya praktik kejahatan seperti illegal fishing. Apabila hal ini dilakukan maka industri perikanan Indonesia akan bebas dari kejahatan seperti ilegal fishing dan akan terwujud pembangunan industri perikanan di Indonesia.
Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerintahan atas tindakan diskresi yang berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang serta bagaimana tolok ukur tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Diskresi yang diambil pejabat pemerintahan dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintahan menerbitkan diskresi dengan berlindung pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan alasan karena ada persoalan yang harus diselesaikan sementara peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya diatur dengan Undang-undang. Implementasi konsep negara kepulauan dalam upaya perlindungan perikanan di Indonesia yang menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep negara kepulauan Republik Indonesia dalam mengatur wilayah pengelolaan perikanan dimana terdapat kapal-kapal ikan asing yang masuk di wilayah perikanan Indonesia mengakibatkan kerugian bagi kapal ikan. Metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis digunakan dalam penelitian didukung studi kasus konflik wilayah tangkap baik di wilayah tangkap perikanan Indonesia yang berbatasan dengan wilayah pengelolaan perikanan negara lain. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Indonesia mengatur melalui regulasi wilayah penangkapan ikan secara nasional dan internasional melalui perjanjian atau kerjasama dengan negara lain sebagai upaya perlindungan nelayan Indonesia.