Pada dasarnya Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya". Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib hukumnya bagi Hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 (1) menjelaskan bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa dan diadili hendaknya mengunakan Teknik pengambilan putusan yang meliputi Tehnik Analitik, Tehnik Equatable, dan Tehnik Silogisme. The court essentially banned refused to examine, decide a case filed with no legal argument or less clear, but obliged to examine and judge ". Provisions of this chapter gives the sense that as major organs Court judge and as executor of judicial power is obligatory for the Judge to find the law in a case despite legal provisions do not exist or are less clear. Law No. 48 of 2009 Article 5 (1) explains that "Judges shall multiply, follow and understand the values of law and justice that lives within the community. the judges in the religious court in making decisions on matters that should be examined and judged using the technique of taking decisions which include Analytical Techniques, Technical equatable, and techniques syllogism.

