Strict Liability Yang Tersembunyi : Lingkungan Hidup Dan Kejahatan Lingkungan Hidup

Abstraksi

Artikel ini menjelaskan tentang pergeseran antara UU PPLH dan UU Ciptaker pada sektor kejahatan lingkungan hidup yang disebabkan oleh korporasi. Artikel ini bermaksud membahas minimnya kemungkinan korporasi untuk dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan setelah diundangngkannya UU Ciptaker. Beberapa tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh korporasi, dikategorikan telah melakukan kejahatan lingkungan pada UUPLH, dengan adanya diksi "pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" artinya masyarakat yang terdampak tidak harus melalui proses pembuktian berbelit yang berkepanjangan. Namun pada UU Ciptaker frasa ini dihilangkan, yang artinya pertanggungjawaban korporasi menjadi semakin diabaikan akibat kerusakan lingkungan disekitar wilayah eksplorasi dan operasi produksinya. Akibatnya, Masyarakat kecil yang terdampak menjadi kebingungan, karena ketika limbah B3 (Bahan Beracun dn Berbahaya) akibat operasi produksi suatu perusahaan telah mencemari lingkungan sekitar dan menggangu kegiatan sehari-hari masyarakat, bahkan mengancam kehidupanya, mereka harus membuktikan "unsur kesalahan" yang tentunya lawan yang dihadapi adalah korporasi raksasa.

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)

Issue No.2 vol.2, September 2021
  • Diterbitkan oleh mahupiki.org
cover jurnal Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)
p-ISSN 2746-7651
e-ISSN 2746-7643