Perbedaan Manhaj Ulama dalam Fikih Perempuan Kontemporer dan Realitasnya di Indonesia

Mayyadah Mayyadah
Desember 2021

Abstraksi

Kompleksnya permasalahan dan realitas perempuan di era modern menuntut para ulama untuk menetapkan solusi hukum yang aktual dan realistis. Tulisan ini berangkat dari kenyataan bahwa produk fikih perempuan juga dipengaruhi oleh karakteristik manhaj dan metode ulama dalam menetapkan hukumnya. Melalui kajian studi literatur (riset kepustakaan) dan pendekatan Fikih-Usul Fikih, tulisan ini menemukan bahwa ada tiga karakter metodologi ataumanhaj ulama dalam fikih perempuan yaitu al-tasyaddud atau al-iftiratial-tafritwa al-tahallul, serta al-wast wa al-i'tidal. Adapun dalam menetapkan hukum fikih perempuan kontemporer, para ulama menempuh metode melalui analisis komprehensif terhadap nas-nas hukum, atensi terhadap maqasid al-syari'ah, pertimbangan realitas sosial, dan pertimbangan terhadap perbedaan psikologis dan sosial perempuan. Di Indonesia, realitas aktivitas perempuan telah merambah ke dunia politik praktis sehingga menghasilkan respon pemikiran fikih yang beragam. Di sini terlihat bahwa problematika fikih perempuan kontemporer tidak sepi dari perbedaan pendapat ulama.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam

Issue No.2 vol.15, Desember 2021
  • Diterbitkan oleh IAIN Purwokerto
cover jurnal Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam
p-ISSN 1978-6670
e-ISSN 2579-4167