URGENSI PEMIDANAAN BAGI PELAKU PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DARI KALANGAN NON PEJABAT PUBLIK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstraksi

Kasus trading in influence atau perdagangan pengaruh di Indonesia telah marak terjadi dengan modus yang berbeda-beda, namun pengaturan eksplisit tentang delik perdagangan pengaruh hingga saat ini belum ada. Trading in influence banyak dilakukan baik oleh penyelenggara negara maupun pihak non pejabat publik, yang memiliki akses kepada otoritas publik. Tulisan ini membahas bagaimana pengaturan tindakan perdagangan pengaruh (trading in influence) oleh non pejabat publik dihubungkan dengan berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta bagaimana urgensi kriminalisasi tindakan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam rangka optimalisasi pemberantasan Tipikor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Pengolahan data ini diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia (dalam hal ini UU Pemberantasan Tipikor) belum mengatur secara tegas tindakan Trading in Influence, sehingga diperlukan revisi UU PTPK, untuk memasukan aturan Trading in Influence. Perumusan delik trading in influence di Indonesia sebagai bagian dari tindak pidana korupsi dinilai sangat urgen dalam rangka mengoptimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi

Issue No.1 vol.13, November 2021
  • Diterbitkan oleh Maranatha Christian University
cover jurnal Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi
p-ISSN 2085-9945
e-ISSN 2579-3527