Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu catering yaitu "Sampoerna Catering" di Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada catering tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam catering tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang, kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki oleh pihak pemilik dan karyawannya mengenai Undang- Undang Rahasia Dagang yan telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak pemilik dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut.