PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA ANAK KANDUNG NON MUSLIM MELALUI WASIAT WAJIBAH

Eka Apriyudi
Juni 2018

Abstraksi

Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang non muslim dewasa ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya yang beragama Islam. Mekipun demikian dalam Al-Qur'an maupun hadis tidak membenarkan anak yang non muslim mewarisi harta dari ayahnya yang beragama muslim. Melalui wasiat wajibah tersebut anak yang non muslim dapat diberikan warisan dari ayahnya. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam? dan (2) Bagaimana pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah? Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan anak non muslim terhadap harta warisan pewaris beragama Islam adalah bukan sebagai ahli waris dimana dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal adanya pewaris kepada orang yang berbeda agama (non-muslim), karena tujuan dari kewarisan itu sendiri menurut konsep maqashid al-syariah (tujuan diturunkannya syariat Islam) secara operasional adalah untuk memelihara harta dan keturunan. Hal ini yang menjadi alasan bahwa kedudukan hak anak non muslim atas warisan pewaris muslim diatur dalam Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menempatkan anak yang beragama lain dari agama yang dipeluk pewaris tidak memperoleh warisan tetapi memperoleh wasiat wajibah; dan (2) Pembagian harta waris kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajibah yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama bukan Islam tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam berdasarkan wasiat wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris, sehingga anak non muslim berhak mendapatkan bagian harta warisan pewaris muslim sebagai penerima wasiat wajibah.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Kertha Patrika

Issue No.01 vol.40, Juni 2018
  • Diterbitkan oleh Universitas Udayana
cover jurnal Kertha Patrika
p-ISSN 0215-899X
e-ISSN 2579-9487