PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Abstraksi

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalah merupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradaban bangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orang dewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagian masyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selaku penyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlak kesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalam maupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahan diantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan berdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnya pandangan hukum Islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan. Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan, faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal; bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilai-nilai agama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan ini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rights) sebagai bentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik, kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. Dalam hukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islam merupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untuk mendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jika terjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentu masih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anak hingga mencapai akil baligh. The Legal protection of children who commit the crime of rape is imperative that children are the assets of civilization and the country's success in the future,hence in addressing the crimes committed by children, in practice should not be confused with an adult. Problems of children should be the primary concern of all sections of society with good government policy and the implementation of the laws that have been made by the State as the organizer of the mandate of the people. Children who commit crimes is not absolute fault itself but because of the factors driving both from within and from outside. The author tried to explain the problems are; with regard to the legal protection of children as perpetrators of rape, then the application of the law against children as perpetrators of rape based on legislation relating to child views subsequent Islamic law regarding the protection of child rape. Concluded the factors of the background of the crime of rape, internal factors; age seen from the physical, psychological and sociological and external factors; reading or pornographic movies, family, opportunity, most dominant crisis of religious values and morals, economics, etc. Children as perpetrators of this decency and has a right to require a legal basis (legal rights) as a form of human rights. Legal protection as a basis of physical healing, psychological and restore the rights of children are supposed possession. Islamic law has clear rules, the position of the child in Islamic law is a mandate that should be kept by parents. The obligation to educate him to behave as guided in religion. If there are deviations in the child's behavior, Islamic under certain circumstances still gives leeway innocence "raful qalam" of a child until it reaches puberty.
view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

ADIL - Jurnal Hukum YARSI

Issue No.2 vol.6, Desember 2015
  • Diterbitkan oleh YARSI University, Jakarta, Indonesia
cover jurnal ADIL - Jurnal Hukum YARSI
p-ISSN 2086-6054
e-ISSN 2597-9884
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info