STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

Abstraksi

Pemanfaatan hutan mangrove merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang, yang memerlukan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dengan metode penulisan yuridis normatif, spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, analisis kualitatif. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove melalui metode persuasif, edukatif, dan fasilitatif yang terdapat dalam kemitraan usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dilaksanakan dengan PP No 17 Tahun 2013 dimana dapat dilaksanakan dengan berbagai pola kemitraan. Pola-pola kemitraan tersebut dapat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir pengelola hutan mangrove, pemilihan pola kemitraan yang akan digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Masalah-Masalah Hukum

Issue No.4 vol.48, Oktober 2019
  • Diterbitkan oleh University of Diponegoro, Faculty of Law
cover jurnal Masalah-Masalah Hukum
p-ISSN 2086-2695
e-ISSN 2527-4716