PLURALISM JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEBEBASAN BERAGAMA

Abstraksi

Gagasan pluralisme hukum melahirkan konsep pluralism justice system sebagai mekanisme non enforcement of law dalam kasus kebebasan beragama. Cara kerja mekanisme ini mengedepankan proses musyawarah yang hakikatnya merupakan revitalisasi moral etika dan nilai-nilai agama itu sendiri. Pembahasan mengupas perspektif hukum serta teori pluralisme hukum. UUD NRI 1945 menggariskan kebebasan beragama sebagai konstitusional bersyarat demi terciptanya kerukunan substantif yang memiliki dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosial (masyarakat). Kesimpulan dari tulisan ini bahwa penyelesaian kasus kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1965 tidak solutif karena bercorak represif (menindas) dan retributif (pembalasan). Gagasan ini merumuskan politik hukum kebebasan beragama untuk membentuk kultur hukum yang baik dan harmonis di dalam struktur masyarakat.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Masalah-Masalah Hukum

Issue No.4 vol.48, Oktober 2019
  • Diterbitkan oleh University of Diponegoro, Faculty of Law
cover jurnal Masalah-Masalah Hukum
p-ISSN 2086-2695
e-ISSN 2527-4716