MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF ANALISA EKONOMI MIKRO

Abstraksi

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pemidanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media telah berjalan efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 27 Jo Pasal 45 dirumuskan tidak melalui pengkajian dengan pendekatan analisa ekonomi mikro sehingga penegakan hukumnya tidak efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi dan tidak mencerminkan falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Masalah-Masalah Hukum

Issue No.4 vol.48, Oktober 2019
  • Diterbitkan oleh University of Diponegoro, Faculty of Law
cover jurnal Masalah-Masalah Hukum
p-ISSN 2086-2695
e-ISSN 2527-4716