NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) RI - GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM

L Tri Setyawanta R
Januari 2006

Abstraksi

Dalam perspektif hukum perjanjian Internasional, MoU RI-GAM merupakan suatu "gentlement's agreement" dan bukan merupakan suatu perjanjian Internasional karena GAM memang bukan berstatus sebagai subyek hukum Internasional. Sebagai suatu "gentlement's agreement" implementasi MoU tersebut sangat tergantung pada etikad baik kedua belah pihak sebagai suatu kewajiban politis atau moral untuk mewujudkan harapan mengenai apa yang akan diciptakan oleh kesepahaman tersebut. Langkah selanjutnya ke depan, khususnya di bidang hukum adalah perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam, karena adanya beberapa ketentuan hukum nasional yang perlu untuk direvisi atau diamandemen dalam rangka implementasi MoU, diantaranya adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, Partai Politik, dan Pemerintahan Daerah.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

LAW REFORM

Issue No.1 vol.1, Januari 2006
  • Diterbitkan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
cover jurnal LAW REFORM
p-ISSN 1858-4810
e-ISSN 2580-8508