PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PERADILAN ADAT NIAS

Beniharmoni Harefa
Februari 2019

Abstraksi

Hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya pengaturan tentang diversi yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagaimana telah diatur tersebut, masih memiliki berbagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan diversi tersebut antara lain, pada saat proses diversi : ketidakseimbangan kedudukan para pihak (korban dan pelaku). Pada saat diversi gagal : hasil musyawarah rawan disalahgunakan. Pada saat pasca diversi : kurangnya pemantauan keseharian anak. Musyawaraha berdasarkan fondrako yang dikenal dalam masyarakat Nias, dapat menjawab kelemahan-kelemahan diversi antara lain :menyeimbangkan kedudukan para pihak (korban dan pelaku); hasil musyawarah tidak disalahgunakan; pemantauan keseharian anak pasca diversi sangat optimal.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Jurnal Komunikasi Hukum

Issue No.1 vol.5, Februari 2019
  • Diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
cover jurnal Jurnal Komunikasi Hukum
p-ISSN 2356-4164
e-ISSN 2407-4276