DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Beniharmoni Harefa
Februari 2015

Abstraksi

Kenakalan anak (juvenile delinquency) tidak sama dengan kejahatan orang dewasa. Penanggulangan kenakalan anak harus bertolak dari pemahaman yang tepat. Pemahaman ini utamanya didasarkan dengan melihat faktor penyebab mengapa anak menjadi nakal. Tulisan ini mencoba mengupas upaya penanggulangan kenakalan anak menggunakan pendekatan kriminologi. Tiga teori kriminologi yang digunakan sebagai pisau analisis, yakni teori differential association, teori kontrol sosial dan teori labeling. Diversi atau pengalihan yang dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berperan sebagai upaya penanggulangan kenakalan anak. Diversi menghindari anak belajar perilaku jahat, memperbaiki hubungan anak dengan masyarakat, menghindari stigmatisasi/ cap jahat pada anak. Beberapa hal ini menegaskan diversi sebagai upaya penanggulangan kenakalan anak (juvenile delinquency) perspektif kriminologi.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Jurnal Komunikasi Hukum

Issue No.1 vol.1, Februari 2015
  • Diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
cover jurnal Jurnal Komunikasi Hukum
p-ISSN 2356-4164
e-ISSN 2407-4276