KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA

Abstraksi

Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya diatur dengan Undang-undang. Implementasi konsep negara kepulauan dalam upaya perlindungan perikanan di Indonesia yang menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep negara kepulauan Republik Indonesia dalam mengatur wilayah pengelolaan perikanan dimana terdapat kapal-kapal ikan asing yang masuk di wilayah perikanan Indonesia mengakibatkan kerugian bagi kapal ikan. Metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis digunakan dalam penelitian didukung studi kasus konflik wilayah tangkap baik di wilayah tangkap perikanan Indonesia yang berbatasan dengan wilayah pengelolaan perikanan negara lain. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Indonesia mengatur melalui regulasi wilayah penangkapan ikan secara nasional dan internasional melalui perjanjian atau kerjasama dengan negara lain sebagai upaya perlindungan nelayan Indonesia.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Masalah-Masalah Hukum

Issue No.3 vol.48, Juli 2019
  • Diterbitkan oleh University of Diponegoro, Faculty of Law
cover jurnal Masalah-Masalah Hukum
p-ISSN 2086-2695
e-ISSN 2527-4716