Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum

Abstraksi

UUD NRI 1945 selaku konstitusi hukum tertinggi Indonesia mengamanatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga Negara yang meliputi kebutuhan kesehatan sehingga dibutuhkan undang-undang di bidang kesehatan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan warga Negara masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tenaga kesehatan yang telah diatur dengan undang-undang dan azas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doctrinal legal approach dan statuteapproach dengan desain penelitian kualitatif. Hasil Penelitian meliputi: 1) Ditemukan norma yang tidak konsisten pada UU Nomor 36/2009 pada pasal 21 ayat (2) dan (3). 2) Perbedaan Terminologi tenaga Kesehatan pada UU No. 44/2009, UU No. 29/2004, UU No. 38/2014 dan UU No. 36/2014 menimbulkan perbedaan dalam mengklasifikasi tenaga kesehatan. 3) Perbedaan tingkat Pengaturan Tenaga Kesehatan di Indonesia. Rekomendasi: 1) Mengamandemen UU No. 36/2009 agar lebih menjamin kepastian hukum, karena UU Kesehatan sering menjadi rujukan Perundang-undangan lainnya. 2) DPR, Pemerintah dan Organisasi Profesi masing-masing tenaga kesehatan mengupayakan pengaturan dengan UU tersendiri. 3) Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pelaksanaan UU yang mengatur Tenaga Kesehatan 4) Pelaksana Peraturan perundang-undangan hendaknya menggunakan azas Preferensi dalam menyikapi peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan yang bertentangan, tidak jelas dan tidak konsisten. 5) Organisasi Profesi harus Proaktif dalam membela kepentingan anggota dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan Peran dan fungsinya.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan

Issue No.1 vol.5, Agustus 2019
  • Diterbitkan oleh Soegijapranata Catholic University
cover jurnal Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
p-ISSN
e-ISSN 2548-818X