Negara Hukum, Peradilan TUN, dan Peranan Hakimnya

Satya Arinanto
April 1992

Abstraksi

Suatu pengadilan yang bebas adalah merupakan suatu syarat yang indispensable yang tidak dapat dihindari bagi negara hukum. Kebebasan ini mengandung pengertian, tidak ada campurtangan dari kekuasaan lain, baik oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif. Namun dalam praktek kekuasaan hakim sebenarnya belum sesuai dengan kehendak tersebut diatas. Hal ini dapatdilihat dengan adanya "dualisme" pertanggungjawaban hakim. Untuk itu dengan dikeluarkannya UU No.5 Tahun 1986 hakim dituntut untuk dapat memeriksa dan menyelesaikan suatu sengketa meskipun masih ada saja kendala-kendala yang dihadapi.

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.2 vol.22, April 1992
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465