PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

M Agus Santoso
September 2013

Abstraksi

This research discussed about the development of the constitution in Indonesia which has been determined since August 18 1945. The approach used in this research is yuridis normative, while the source of data is secondary data. The result of this research indicates that the constitution in Indonesia has ever been changed several times. It can be seen from UUD 1945, UUD rIS, UUDS 1950 and them turned back again to the UUD 1945, which has been approved for from times and it is valid until now on. The changeover of the constitution in Indonesia is caused by internal and external factors. It is also influenced by the real condition of law political which brings the impact to the change of the constitutional system in Indonesia. Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Yustisia Jurnal Hukum

Issue No.3 vol.2, September 2013
  • Diterbitkan oleh Universitas Sebelas Maret
cover jurnal Yustisia Jurnal Hukum
p-ISSN 0852-0941
e-ISSN 2549-0907