PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG BERHALANGAN TETAP DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA(STUDI KASUS PENGISIAN JABATAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GROBOGAN)

Abstraksi

Sampai saat ini jabatan wakil bupati di Kabupaten Grobogan masih belum terisi. Hal tersebut terjadi karena wakil Bupati terpilih Grobogan Edy Maryono meninggal dunia 3 hari sebelum ia dilantik menjadi wakil bupati. Secara ringkas tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengapa di Kabupaten Grobogan sampai saat ini belum dilaksanakan pengisian jabatan Wakil Bupati Periode 2016-2021, dan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara pengisian jabatanWakil Bupati yang berhalangan tetap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, sejatinya mekanisme dan tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati yang berhalangan tetap telah diatur di dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota.
Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Masalah-Masalah Hukum

Issue No.3 vol.47, Juli 2018
  • Diterbitkan oleh University of Diponegoro, Faculty of Law
cover jurnal Masalah-Masalah Hukum
p-ISSN 2086-2695
e-ISSN 2527-4716