Pembredelan Pers di Indonesia Pasca Pencabutan Pembatalan SIUPP

Satya Arinanto
Februari 1991

Abstraksi

Semenjak dikeluarkan serangkaian Undang-undang Ketentuan Pokok Pers yakni, Undang-undang Nomor 11 tahun 1966, Undang- undang Nomor 4 tahun 1967, dan Undang-undang Nomor 21 tahun 1982 jo Peraturan Menteri Nomor OliPen/Menpen/1984keberadaan Pers di Indonesia hangat dibicarakan, khususnya konsep kebebasan persyang semakin dibatasi oleh karena masih adanya budaya telepon, pembatalan StuPP,pembredelan pers dan sebagainya. Padahal apabila merujuk pada konstitusi kita adanyakebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat itu amat dijunjung tinggi.Oleh sebagian kalangan adanya pembatasan "kebebasan pers" itu dianggap tidak sesuailagi dalam era keterbukaan dewasa ini dan di dalam negara yang menganut demokrasiPancasila. Di dalam tulisan ini, penulis mencoba memaparkan adanya hal-hal yangbersifat das Sein dan das Sollen dalam bidang kebebasan pers pada masa Orde Baru.Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely. (Lord Acton)

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.1 vol.21, Februari 1991
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465