Usaha pembentukan kebudayaan bangsa atau kebudayaan nasional Indonesia harns mengarahkepada kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak unsur-unsur baru darikebudayaan asing, asalkan ia dapat memperkaya dan mengembangkan serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia harns terlibat di dalamnya. Pembahasan kultur atau budaya demokrasi dalam kepemimpinan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus berawal dari pasal 32 UUD 1945 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam GBHN. Karena pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita hukum terdapat di dalam UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.