Human Rights, Cultural Relativism, and Non-Aligned Countries Perspective

Abstraksi

Pandangan terhadap hak-hak azasi manusia terbagi dua. Pertama, mereka yang menganggapbahwa hak-hak azasi manusia bersifat universal, oleh karena itu harus diterapkan dimana saja dan kapan saja. Pandangan ini dikedepankan oleh negara-negara Barat. Sebaliknya ada yang menganggap bahwa hak-hak azasi manusia itu bersumber pada kebudayaan suatu bangsa. Setiap masyarakat memiliki nilai-nilainya sendiri berbeda dengan masyarakat lain, dan nilai-nilai tersebutlah yang menjadi patokan kehidupan mereka. Penerapan hak-hak azasi manusia menjadi berbeda-beda.

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.3 vol.24, Juni 1994
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465