Demokrasi Berdasarkan Konstitusi: Mungkinkah Terjelma di dalam Realita?

Abstraksi

Tahun 1993 ini, Republik Indonesia akan mendekati usia "setengah abad", tepatnya 48 tahun. Prasyarat bagi suatu negara "modern", secara garis besar, dapat dilihat dari penerapan konsep negara hukum, yang didalamnya tereakup konsep demokrasi. Pemahaman arti demokrasi dan negara hukum itu sendiri tentunya diwarnai berbagai pendapat dan pemikiran, khususnya bila hal itu dihubungkan dengan konstitusi negara kita. Sementara itu, bila kita merujuk pada pendapat A. V. Dicey, paham "Rule of Law* yang dikemukakannya sebenarnya tidak sama dengan yang dianut dalam UUD 1945.

Kata kunci

view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Jurnal Hukum & Pembangunan

Issue No.3 vol.23, Juni 1993
  • Diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI
cover jurnal Jurnal Hukum & Pembangunan
p-ISSN 0125-9687
e-ISSN 2503-1465