Data temuan yang diperoleh oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus perdagangan anak cenderung mengalami peningkatan pada kurun waktu 2010 hingga tahun 2012. Pada tahun 2010 terdapat 410 kasus, ditahun 2011 terdapaat 480 kasus dan pada tahun 2012 mengalami peningkatan kembali dengan jumlah kasus sebanyak 673 kasus. Meningkatnya kasus perdagangan anak telah menjadi perhatian serius dalam usaha pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak. Usaha tersebut tidak hanya berbentuk penegakan hukum (law enforcement) secara preventif, represif, maupun responsif tetapi juga usaha terkait dengan pemulihan atau perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang (child trafficking) bahkan sampai setelah selesainya proses peradilan pidana dengan tujuan untuk memulihkan masa depan anak.
The data findings by the Indonesia Child Protection Commission (KPAI) reported that child trafficking tends to increase during the period of 2010 to 2012. In 2010 there were 410 cases, in 2011 there were 480 cases and in 2012 the case increased again up to 673 cases. The increasing cases of child trafficking have become a serious concern in the attempt of human trafficking eradication, especially children. The business not only in the form of law enforcement, preventively, repressively, and responsively but also related to the restoration or protection of children who become the victims of human trafficking (child trafficking) even after the completion of criminal proceedings with a view of restoring the child future.