Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah

Ria Fitri
Desember 2018

Abstraksi

Penelitian ini ingin menjawab keberadaan hukum pertanahan setelah otonomi daerah. Pemberian otonomi pada pemerintah daerah dan pemerintahan kabupaten/kota setelah reformasi merupakan upaya untuk memberi pelayanan secara cepat dan tepat pada masyarakat bidang pertanahan. Dengan melakukan studi dokumen, ditemukan bahwa otonomi dibidang pertanahan justru berdampak pada hukum agraria. Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengandung prinsip kewenangan dibidang pertanahan bersifat sentralistik, dengan sendirinya harus berubah. Pemerintah di daerah harus memberikan pelayanan dibidang pertanahan pada era otonomi daerah ini. Agrarian Law of Land After Regional Autonomy This study aims to answer the existence of land law after regional autonomy. Giving autonomy to the regional government and district/city government after reform is an effort to provide quick and precise services to the land sector community. By conducting document studies, it was found that autonomy in the land sector had an impact on Agrarian Law. The Basic Law of Agrarian Principles which contains the principle of authority in the land sector is centralized, and must naturally change. Governments in the regions must provide services in the land sector in this regional autonomy era.
view iconDilihat 0 kali
file iconDiunduh 0 kali

Kanun: Jurnal Ilmu Hukum

Issue No.3 vol.20, Desember 2018
  • Diterbitkan oleh Universitas Syiah Kuala
cover jurnal Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
p-ISSN 0854-5499
e-ISSN 2527-8428